Wawancara Eksklusif Tribun Sumsel

Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Alat Bukti Gampang Dicari, Ada Hambatan Psikologis

mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji berkometar terkait kasus brigadir J. Susno menyebut alat bukti kasus ini gampang dicari.

Editor: Vanda Rosetiati
IST/kolase
Update Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ungkap peristiwa biasa alat bukti gampang dicari, ada hambatan psikologis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Kasus Brigadir J yang tewas di rumah salah satu jendral bintang dua beberapa waktu lalu masih saja menjadi perhatian banyak masyarakat Indonesia.

Bahkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sempat berkometar terkait kasus brigadir J tersebut.

Pasalnya kasus Brigadir J ini dinilai pihak keluarga dan tim Advokad dari Brigadir J banyak kejanggalan. Hal ini yang membuat banyak masyarakat ingin tahu ending dari kasus penembangan ajudan jenderal bintang dua tersebut.

Untuk mengetahu pandangan dari mantan Kabareskrim Komjen Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Tribun melakukan wawancara singkat melaui WhatsApp untuk melihat pandangan belui terkait kasus penembekan Brigader J tersebut. Berikut hasil wawancaranya.

*Terkait rencana ekshumasi Brigadir J apa komentar Bapak?

Bagus memang harus dilakukan untuk menjawab dugaan yang diajukan advokad keluarga brigadir J secara scientific crime investigation.

*Banyak masyarakat yang belum tau apa Ekshumasi itu sendiri. Jadi apa sih fungsi dari ekshumasi itu dikasus brigadir J ini Pak?

Arti ekshumasi adalah penggalian kembali jenazah yang sudah dikubur

. Fungsinya untuk melakukan otopsi, guna mendapatkan visum et repertum.

*SOP nya sendiri bagaimana pak? apakah harus didampingi pihak keluarga atau advokad agar tidak ada rekayasa atas otopsi tersebut?

Tidak harus, tergantung kasus nya. Namun untuk transparansi dan akuntable sebaiknya didampingi.

*Bagaimana pandangan Bapak terkait kasus ini Pak?

Perkara ini simple karena semua yang diperlukan untuk ungkap perkara sudah ada, tinggal diolah, dikembangkan. Kesulitan hanya hambatan psikologis.

*Apakah ekshumasi permintaan pihak keluarga atau Advodak?? Dan apakah wajar hal ini diajukan mereka??

Tanpa adanya permintaan keluarga atau advolad penyidik dapat melakukan ekshumasi jika dipandang diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Keluarga dan/atau advokad meminta ekshumasi, wajar karena ada alasan untuk pembuktian terhadap apa yang diragukan oleh keluarga dan/atau advokad, demi keadilan.

*Apa saja Detail yang dilakukan saat ekshumasi ini pak?

Ekshumasi itu untuk keperluan otopsi ulang.
Kalo ekshumasi ya hanya bongkar kuburan untuk lihat jenazah. Ekshumasi beda dengan otopsi

*Pengacara keluarga mendiang Brigpol J, sebut banyak luka sayatan, lebam, luka terbuka, diduga bekas penganiayaan selain luka tembak pada tubuh Brigpol J, apakah ini bisa menjadi dasar ekshumasi?

Bisa.

*Seberapa penting dilakukan ekshumasi dalam kasus kematian Brigpol J?

Penting sekali. Karena kalau tidak ada ekshumasi maka tidak bisa dilakukan otopsi ulang. Kan mayat ada dalam kuburan.

*Apa yang terjadi bila hasil ekshumasi berbeda dg hasil autopsi yang sudah dilakukan polisi sebelumnya?

Mungkin maksudnya bagaimana kalau hasil otopsi pertama berbeda dengan hasil otopsi ke dua. Hasil otopsi itu dituangkan dalam bentuk tertulis, namanya visum. Visum pertama berbeda dengan visum ke dua bisa saja terjadi. Tergantung dengan apa yang berbeda, prinsif sekalai apa tidak.

Tergantung apa yang tertulis pada visum benar gak apa yang disebutkan advokad dan/atau pihak keluarga.

*Ekshumasi apa bisa dikatakan polisi tidak yakin dengan hasil autopsi awal yang sudah dilakukan polisi?

Saya gak tahu, Karena yang anda maksud polisi adalah penyidik, kan.
Maaf saya tidak masuk dalam tim pemyidik sehingga saya gak tau apakah pemyidik yakin atau tidak.

*Seberapa penting hasil ekshumasi menjadi bahan bukti dalam kasus penembakan Brigpol J?

Tergantung bagaimana visum yang didapat.

*Selain hasil eskhumasi apa lagi hal yang paling menentukan dalam mengungkap kematian brigpol J?

Alat bukti sebagaimana yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP

*Bagaimana Anda melihat secara keseluruhan kasus penembakan Brigpol J?

Ini peristiwa biasa yang alat buktinya gampang dicari namun ada hambatan psikologis. (sp/one)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved