Haji 2026

Tak Kuat Jalan Saat Ikuti Manasik, 6 CJH Masuk Skema Murur, Kemenag OKI Beri Penjelasan

Kondisi ini diketahui saat para CJH diminta berkeliling 7 putaran di taman segitiga emas Kayuagung.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
MURUR - Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, Mutawalli mengatakan sebanyak 6 calon jamaah haji masuk dalam kategori murur pada Selasa (11/11/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Teridentifikasi tidak sanggup berjalan kaki saat mengikuti latihan manasik, sebanyak 6 calon jamaah haji Kabupaten Ogan Komering Ilir (CJH OKI) dipastikan masuk dalam kategori murur.

Kondisi ini diketahui saat para CJH diminta berkeliling 7 putaran di taman segitiga emas Kayuagung.

Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) OKI, Mutawalli CJH yang masuk kategori murur diketahui setelah mengikuti latihan manasik haji.

"Pekan lalu dilaksanakan manasik haji bagi CJH yang akan berangkat haji tahun depan. Rupanya didapati ada 6 JCH yang masuk kategori murur," ujar Mutawalli dihubungi Selasa (11/11/2025) siang.

Mutawalli menjelaskan, arti dari murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah ke Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus. 

Dimana ditujukan bagi jemaah risiko tinggi seperti lansia dan disabilitas dengan skema ini bertujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan serta mengurai kepadatan di Muzdalifah. 

"Saat latihan manasik haji mereka  berkeliling 7 keliling di luar stadion. Saat itu ada 6 CJH tidak sanggup berjalan. Jadi ke enam CJH masuk dalam kategori murur," urainya.

Baca juga: 49 Calon Haji Asal OKU Tunda Keberangkatan Tahun 2026, Masalah Kesehatan Hingga Ongkos Belum Lunas

Baca juga: 137 CJH Asal Pagar Alam Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci Pada 24 Mei 2025

Menurutnya, konsep murur yaitu jemaah diberangkatkan dari Arafah usai waktu magrib, lalu melanjutkan perjalanan ke Mina dengan hanya melewati Muzdalifah dan tidak bermalam di sana.

"Tujuan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bermalam di Muzdalifah yang luas dan padat," bebernya.

Mengenai murur bagi CJH sendiri dasar hukum menurut hasil Bahtsul Masail PBNU, murur sah jika jemaah melewati Muzdalifah usai tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah

"Dalam penerapan skema secara selektif dan terencana menjamin keselamatan, kenyamanan dan kelancaran ibadah haji," tandasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved