Berita Nasional

Keberadaan Bharada E Kini Terungkap, Usai Berpotensi Jadi Tersangka, Irjen Purn Aryanto Beri Analisa

Namun menurut Aryanto, dengan adanya laporan kedua dari pihak keluarga Brigadir J. Maka keberadaan Bharada E menjadi sangat penting.

Editor: Slamet Teguh
Capture YouTube Polisi Ooh Polisi
Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi, Eks Kadiv Hukum Polri dan Irjen Pol Purn Sunaryono, Kapolda DI Yogyakarta pada masanya 

Aryanto menerangkan, saat ini memang Bharada E masih menjadi kasus kunci, namun bila ada temuan baru dari penyidik, maka bisa saja malah kemungkinan Bharada E bisa menjadi tersangka.

"Laporan keduakan ada penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Yang jelaskan, sudah diketahui jika Bharada E ini yang menemba, maka berpotensi sekali menjadi tersangka. Pantas saja dia menghilang, karena dia merasa tidak aman," katanya.

Aryantopun memberikan sejumlah penjelasan kemungkinan keberadaan Bharada E saat ini.

Menurutnya, secara teoritis, saat kemungkinan Bharada E berpotensi menjadi tersangka, maka dia memiliki hak untuk meminta perlindungan LPSK.

"Bisa jadi dia dibawah perlindungan LPSK, atau bisa juga dia mengisolasi diri," tuturnya.

Tak hanya dua kemungkinan itu, Aryantopun menyebut jika bisa jadi Bharada E berada dalam isolasi oleh tim khusus.

Bukan tanpa sebab hal tersebut dilakukan, isolasi ini dilakukan agar Bharada E ini tidak terkontaminasi dari pengaruh lainnya.

Aryantopun memastikan, jika Bharada E kemudian hari dipastikan menjadi tersangka, maka otomatis Bharada E ini bakal ditahan.

"Penyidikan ini bakal menjadi cepat ya, karena ada 2 LP dan sudah dibentuknya tim khusus. Sehingga dapat diketahui nantinya, apakah Bharada E saksi atau malah tersangka," tegasnya.

"Nah, untuk menjawab "Saksi Kunci Bharada E Sembunyi atau Disembunyikan?", hanya kemungkinan-kemungkinan itu yang bisa terjadi," pungkasnya.


Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved