Berita Nasional
Bukti Baru Tewasnya Brigadir J, Kuku Copot, Lubang di Tangan Bareskrim Tetapkan Pembunuhan Berencana
Setelah Presiden Joko Widodo minta pengusutan transparan, Bareskrim Polri tetapkan kasus kematian Brigadir J masuk pembunuhan berencana. Siapa dalangn
TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus menjadi perhatian.
Bahkan kini, kasus tersebut masuk dalam dugaan pembunuhan berencana.
Seperi diketahui, Bareskrim Polri menyebutkan jika kasus kematian Brigadir J masuk pembunuhan berencana.
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, diusut tuntas secara transparan.
“Saya sudah sampaikan usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” kata Presiden Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).
Terbaru, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan orangtua Brigadir J atas kematian anaknya tersebut naik penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J, red) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/7/2022).
Peningkatan status perkara kematian Brigadir J setelah penyidik melakukan gelar perkara dan baru selesai pada Jumat sore.
Penyidik Bareskrim Polri hari ini mendatangi Jambi untuk memeriksa sejumlah anggota keluarga Brigadir J.
Sementara saksi yang diperiksa berjumlah 11 orang.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pemeriksaan keluarga Brigadir J berlangsung di Polda Jambi oleh Kepala Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Betul, tim sidik memintai keterangan pihak keluarga hari ini di Polda Jambi. Demikian info dari Kepala Tim sidik Dir Pidum," kata Dedi.
Dia tidak merinci materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J. Hanya saja, Dedi membenarkan salah satu pihak keluarga diperiksa oleh tim sidik adalah orang tua Brigadir J.
"Yang diperiksa orang tua Brigadir J," tegas dia.
Meski sudah naik ke penyidikan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menyisakan misteri.
Pidana pembunuhan secara umum atau istilahnya pembunuhan biasa diatur di Pasal 338 KUHP.
Bunyinya; “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Katagori menghilangkan nyawa orang dalam pasal itu harus dilakukan dengan sengaja, dan harus bisa dibuktikan.
Ada juga pembunuhan yang disertai tindak pidana lain seperti dimaksud di Pasal 339 KUHP.
Bunyinya, "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal itu disyaratkan adanya unsur tindak pidana pendahuluan atau yang menyertainya.
Sementara pembunuhan berencana diatur di dalam Pasal 340 yang menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Baca juga: Mabes Polri Akhirnya Bicara Soal Hasil Pemeriksaan 2 Ponsel Brigadir J yang Disita Polisi
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Sampai Ikut Angkat Bicara Soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Kuku Lepas dan Tangan Berlubang
Di sisi lain, kuasa hukum keluargar Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap soal luka janggal yang ada di jenazah Brigadir J.
Kamarudin menyebut, kuku jari tangan kliennya itu lepas diduga dicabut dalam kondisi Brigadir J masih hidup.
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada lubang di tangan Brigadir J yang bukan bekas luka tembak.
"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan,"
"Di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada perusakan hancur ini," tuturnya.
Lebih jauh, Kamaruddin juga heran dengan jari Brigadir J yang patah.
Atas temuan-temuan tersebut, Kamaruddin yakin kematian Brigadir J bukan karena baku tembak dengan Bharada E.
Kamaruddin pun menyebut, pelaku pembunuh Brigadir J merupakan sosok psikopat yang lebih dari satu orang.
"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat, atau penyiksaan,"
"Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," imbuh Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, keluarga saat ini makin meyakini bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sudah terencana karena adanya bekas luka yang janggal.
Bekas luka berupa lilitan di leher Brigadir J misalnya, yang membuat pihak keluarga semakin curiga.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com