Berita Nasional
Bukti Baru Tewasnya Brigadir J, Kuku Copot, Lubang di Tangan Bareskrim Tetapkan Pembunuhan Berencana
Setelah Presiden Joko Widodo minta pengusutan transparan, Bareskrim Polri tetapkan kasus kematian Brigadir J masuk pembunuhan berencana. Siapa dalangn
Pidana pembunuhan secara umum atau istilahnya pembunuhan biasa diatur di Pasal 338 KUHP.
Bunyinya; “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Katagori menghilangkan nyawa orang dalam pasal itu harus dilakukan dengan sengaja, dan harus bisa dibuktikan.
Ada juga pembunuhan yang disertai tindak pidana lain seperti dimaksud di Pasal 339 KUHP.
Bunyinya, "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal itu disyaratkan adanya unsur tindak pidana pendahuluan atau yang menyertainya.
Sementara pembunuhan berencana diatur di dalam Pasal 340 yang menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Baca juga: Mabes Polri Akhirnya Bicara Soal Hasil Pemeriksaan 2 Ponsel Brigadir J yang Disita Polisi
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Sampai Ikut Angkat Bicara Soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Kuku Lepas dan Tangan Berlubang
Di sisi lain, kuasa hukum keluargar Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap soal luka janggal yang ada di jenazah Brigadir J.
Kamarudin menyebut, kuku jari tangan kliennya itu lepas diduga dicabut dalam kondisi Brigadir J masih hidup.
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada lubang di tangan Brigadir J yang bukan bekas luka tembak.
"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan,"
"Di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada perusakan hancur ini," tuturnya.
Lebih jauh, Kamaruddin juga heran dengan jari Brigadir J yang patah.