Berita Muratara

Nahwani Anggota DPRD Muratara Dipecat Partai Kasus Video Call Asusila, Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain

Nahwani, anggota DPRD Muratara yang dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gegara kasus video call asusila bakal tempuh upaya hukum lai

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Nahwani, anggota DPRD Muratara yang dipecat partai gegara kasus video call asusila bakal tempuh upaya hukum lain setelah adanya putusan sela di Pengadilan Negeri Lubuklinggau., Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Nahwani, anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dipecat dari partai bakal tempuh upaya hukum lain usai putusan sela di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (18/7/2022) lalu.

Nahwani anggota DPRD Muratara dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gegara kasus dugaan video call asusila.

Melalui kuasa hukumnya, Andika Wira Kesuma mengatakan masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh Nahwani anggota DPRD Muratara yang dipecat dari partai bila melihat pertimbangan hakim dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Sesuai dengan perintah putusan, kami dapat mengajukan ke mahkamah partai, dapat mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan, masih banyak upaya hukum yang lain," kata Andika pada TribunSumsel.com, Kamis (21/7/2022).

Ia menjelaskan, gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap pemecatan Nahwani dari keanggotaan PKB dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menurut Andika, dalam pertimbangan hakim, tidak ada pernyataan bahwa gugatan mereka ditolak, tetapi gugatan yang diajukan adalah prematur karena belum diselesaikan secara mahkamah partai.

Baca juga: Polda Sumsel Bongkar Modus Penipuan Lelang Barang Bea Cukai, Pelaku Sindikat Asal Sumut

"Maka harus diselesaikan dulu di mahkamah partai, baru dapat mengajukan kepada pengadilan negeri. Dalam putusan tersebut belum membahas mengenai pokok perkara, karena belum tahap pembuktian, namanya putusan sela itu adalah putusan di awal, karena antara penggugat dan tergugat mengakui belum diselesaikan kepada mahkamah partai," jelasnya.

Sesuai perintah daripada putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mereka akan mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan DPC, DPW, dan DPP Partai PKB ke mahkamah partai.

"Tidak menutup kemungkinan juga kami akan melakukan kasasi ke mahkamah agung terhadap putusan tersebut," katanya.

Andika menambahkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menerima eksepsi dari tergugat karena perkara itu belum menjadi kewenangan pengadilan.

"Pengadilan minta diselesaikan dulu di mahkamah partai, bukan gugatan itu ditolak, atau tidak bisa ada upaya hukum lagi, atau tidak ada tanding-tandingannya lagi, perintah undang-undang bukan seperti itu, itu salah penafsiran," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved