Berita Palembang

Sikap BRI Tanggapi Dua Oknum Agen Brilink Ditangkap Diduga Gelapkan Dana Nasabah

BRI Tanggapi Dua Oknum Agen Brilink Ditangkap Polisi diduga menggelapkan Dana Nasabah.

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
https://bri.co.id/
Bank BRI. Bank BRI Menanggapi pemberitaan penangkapan Dua oknum agen BRILink oleh anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, kedua tersangka bekerjasama  dengan bank BRI lalu ditunjuk sebagai agen BRILink.

Penunjukkan itu juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.

"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen Brilink," kata Barly Ramadhany saat menggelar press rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).

Akan tetapi, oleh kedua tersangka, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak setorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Akibat perbuatan itu, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp.2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.

"Total itu dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet," ujarnya. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari  adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI terkait setorannya melalui agen Brilink yang diduga tidak disetorkan. 

Bank BRI lalu melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.

"Dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal  50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP. 

Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M. 

Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar. 

Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Kira-kira Rp.600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved