Berita Palembang
Sikap BRI Tanggapi Dua Oknum Agen Brilink Ditangkap Diduga Gelapkan Dana Nasabah
BRI Tanggapi Dua Oknum Agen Brilink Ditangkap Polisi diduga menggelapkan Dana Nasabah.
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua oknum agen BRILink ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menggelapkan setoran uang nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kedua oknum agen BRILink Marsidi (41) dan Ruslan (43) yang menggelapkan uang nasabah tercatat masing-masing warga Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Pemimpin Cabang BRI Palembang A Rivai, Rio Nugroho mengatakan pelaku kejahatan tersebut merupakan pemilik Agen BRILink Ruslan dan Marsidi yang berlokasi di area Banyuasin, Palembang.
Perlu diketahui bahwa Agen BRILink merupakan mitra yang bekerjasama dengan BRI dan bukan pegawai BRI.
BRI telah mengambil langkah serius dengan memutus kerjasama keagenan atas oknum agen tersebut.
"Agen bukan pegawai BRI dan kini kemitraan sudah kita hentikan dan BRI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata Rio, Rabu (20/7/2022).
Rio menambahkan BRI senantiasa mengimbau nasabah maupun mitra AgenBRILink agar dapat berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan.
Hal ini termasuk tidak memberikan kartu debit atau kredit, informasi data pribadi maupun data perbankan seperti omor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan sebagainya melalui saluran, tautan, website atau sumber tidak resmi lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan BRI.
BRI menghimbau nasabah untuk senantiasa menggunakan saluran resmi website dan social media resmi yang sudah terverifikasi atau centang biru sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:
◦ Web: www.bri.co.id
◦ IG: @bankbri_id
◦ Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri
◦ FB: Bank BRI
◦ Youtube: Bank BRI
◦ Tiktok: Bank BRI
"Apabila mendapat notifikasi melalui sms atau email atas transaksi yang tidak dilakukan, nasabah agar segera menghubungi Contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan pemblokiran rekening," ujar Rio.
Kronologi Penangkapan Dua Oknum Agen BRilink
Dua oknum agen BRILink ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menggelapkan setoran uang nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Keduanya yakni Marsidi (41) dan Ruslan (43) masing-masing warga Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, kedua tersangka bekerjasama dengan bank BRI lalu ditunjuk sebagai agen BRILink.
Penunjukkan itu juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.
"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen Brilink," kata Barly Ramadhany saat menggelar press rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).
Akan tetapi, oleh kedua tersangka, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak setorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp.2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.
"Total itu dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI terkait setorannya melalui agen Brilink yang diduga tidak disetorkan.
Bank BRI lalu melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.
"Dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP.
Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M.
Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar.
Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kira-kira Rp.600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya.