Berita Nasional

Polri Langgar Perintah Presiden di Kasus Penembakan Brigadir J, Usai Tolak Melakukan Autopsi Ulang

Sugeng menilai penolakan permintaan autopsi ulang dari pihak keluarga Brigadir J merupakan bentuk pelanggaran perintah Presiden Jokowi.

Editor: Slamet Teguh
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Polri Langgar Perintah Presiden di Kasus Penembakan Brigadir J, Usai Tolak Melakukan Autopsi Ulang 

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengklaim pihaknya telah melakukan transparansi dalam kasus ini.

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," tuturnya.

Keluarga Ragu Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua yang Dilakukan Polri

Pihak keluarga merasa ragu atas hasil autopsi terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Polri.

Hal ini disampaikan oleh koordinator tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjutak pada Senin (18/7/2022).

Kamarudin menjelaskan autopsi yang telah dilakukan oleh kepolisian diduga dilakukan dalam tekanan dikutip dari Tribunnews.

Hal ini membuat adanya keraguan terkait hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua.

Selain itu, menurutnya, pihaknya juga menemukan sejumlah luka-luka sayatan yang mengarah kepada dugaan pembunuhan berencana.

Temuan tersebut, kata Kamarudin, akan dijadikan bukti laporan polisi.

"Informasinya dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," tegasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lendy Ramadhan/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved