Berita Nasional

Polri Langgar Perintah Presiden di Kasus Penembakan Brigadir J, Usai Tolak Melakukan Autopsi Ulang

Sugeng menilai penolakan permintaan autopsi ulang dari pihak keluarga Brigadir J merupakan bentuk pelanggaran perintah Presiden Jokowi.

Editor: Slamet Teguh
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Polri Langgar Perintah Presiden di Kasus Penembakan Brigadir J, Usai Tolak Melakukan Autopsi Ulang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polri disebut melanggar perintah Presiden dalam penangan kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu bukan tanpa sebab. Polri melanggar perintah Presiden Jokowi karena menolak permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai penolakan permintaan autopsi ulang dari pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat merupakan bentuk pelanggaran perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai informasi, kasus ini pun telah menjadi sorotan Jokowi dan menginginkan adanya keterbukaan dan ketegasan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, autopsi ulang merupakan salah satu cara untuk membuka kebenaran terkait kasus ini.

"Penolakan Polri sudah melanggar perintah Presiden untuk obyektif dan tidak ada yang ditutupi."

"Autopsi ulang adalah jalan membuka tabir kalau tidak diautopsi ulang sudah tutup buku (kasus selesai)," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/7/2022).

Sugeng menambahkan juga bahwa penolakan autopsi ulang oleh Polri adalah bentuk dari tidak terwujudnya keadilan.

"Harus dipertanyakan apakah sudah ada hasil autopsi. Apa isi autopsi tersebut? sikap tidak mau autopsi ulang adalah sikap melawan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Disebut Agak Terlambat dan Seperti menunggu Desakan dari Publik

Baca juga: Bisikan Para Mantan Jenderal Buat Kapolri Jenderal Listyo Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Polri Tolak Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua

Sebelumnya, Polri telah menolak autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua yang tewas dalam baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah mengautopsi jenazah Brigadir Yosua.

"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," katanya dikutip dari Tribunnews.

Ia pun mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua bakal disampaikan bersama dengan Komnas HAM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved