Berita Muratara
Polda Sumsel Sebut 5 Oknum Polisi Polres Muratara Lakukan Pelanggaran, 10 Sudah Dipecat
Polda Sumsel menyebut ada lima oknum anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran. Sepuluh polisi telah dipecat sejak 2019 lalu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyebut ada lima oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pelanggaran.
Itu diungkapkan Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi dalam keterangan tertulis diterima TribunSumsel.com, Senin (18/7/2022).
"Dari data yang kita terima dari Bid Propam sebanyak lima personel Polres Muratara melakukan pelanggaran," katanya.
Supriadi tak menyebut secara detail pelanggaran yang dilakukan kelima oknum anggota Polres Muratara tersebut.
Ia hanya menegaskan ini harus menjadi pelajaran bagi semua anggota, bahwa ada garis-garis yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri.
"Untuk di Polda Sumsel tidak ada pelanggaran, nihil, ini perlu dipertahankan, jangan sampai adanya pelanggaran seperti yang dilakukan anggota Polres Muratara," katanya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Semata Wayang di Muara Enim, Istri Minggat dengan Pria Lain
Terpisah, Kasi Propam Polres Muratara, Ipda Marhan Saputra saat dikonfirmasi tak bisa memberikan keterangan.
Ia mengarahkan untuk bertanya ke pimpinannya.
"Koordinasi dengan Waka (Wakapolres Muratara)," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Muratara, Kompol Victor Eduard Tondais belum berhasil dihubungi.
Salah seorang anggota yang bertugas di Seksi Propam Polres Muratara menyebut lima oknum polisi yang melakukan pelanggaran itu kemungkinan dilaporkan di Polda Sumsel.
"Mungkin dilaporkan di pengaduan Polda, memang ada pengaduan di Polda baru-baru ini," katanya.
10 Polisi Dipecat
Sejak Polres Muratara berdiri pada Oktober 2019 lalu, sudah ada 10 oknum polisi yang melakukan pelanggaran dan akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Terbaru pada 4 Juli 2022, ada tiga oknum anggota Polres Muratara yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).