Berita Muratara

Polda Sumsel Sebut 5 Oknum Polisi Polres Muratara Lakukan Pelanggaran, 10 Sudah Dipecat

Polda Sumsel menyebut ada lima oknum anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran. Sepuluh polisi telah dipecat sejak 2019 lalu.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Polres Muratara di Jalinsum, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit. Polda Sumsel merilis ada 5 oknum anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran. 

Tiga personel tersebut yakni Bripka JP, Briptu F, dan Bripka AF, yang semuanya merupakan anggota BA Sat Samapta Polres Muratara.

Dari tiga oknum yang dipecat ini, dua diantaranya karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Satunya lagi dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan.

Sebelumnya pada 6 Desember 2021, ada empat polisi yang dipecat, yakni Brigpol BCD, Briptu YP, Bripda MT, dan Bripda AB.

Mereka berempat terdiri dari seorang anggota BA Polsek Rawas Ulu dan tiga anggota BA Sat Samapta.

Dari empat personel itu, tiga diantaranya karena narkoba dan satunya lagi karena desersi.

Kemudian pada 24 Februari 2022, ada tiga polisi yang dipecat, yakni Brigpol IK, Briptu WA, dan Bripda HI.

Mereka bertiga terdiri dari seorang anggota BA Polsek Rupit dan dua anggota BA Sat Samapta.

Tiga personel yang dipecat tersebut kerena narkoba dan dinyatakan semuanya sebagai pengedar.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved