Berita Nasional

Kapan Diberlakukan Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, 4 Daerah Ini Lakukan Pemutihan BBNK Gratis

Ditengah wacana biaya Bea Balik Nama Kendaraan gratis, empat daerah di Indonesia sedang melakukan pemutihan hingga BBNK gratis.

ist
Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis Diusulkan Korlantas Polri 

Gratis denda pajak motor yang sudah mati, pemotor hanya membayar pokok pajaknya saja.

Bukan cuma pemutihan denda pajak kendaraan, masih ada gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

Tercatat masih ada 4 daerah yang masih berlangsung pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif.

Di salah satu daerah masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.

1. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

 Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

2. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved