Berita Nasional
Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Dianggap Tak Perlu, Ambil Langkah Terukur dan Tegas
Pencopotan Irjen Ferdy Sambo diinginkan banyak pihak, salah satunya yang berkomentar adalah Mahfud MD yang menyebut masuk akal bila Ferdy dicopot
TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Ferdy Sambo masih aktif menjabat sebagai Kadiv Propam Polri disaat Komjen Agung dan Komjen Gatot menyelidiki kasus kematian Brigadir J yang janggal.
Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang tugasnya menindak polisi nakal.
Pencopotan Irjen Ferdy Sambo diinginkan banyak pihak, salah satunya yang berkomentar adalah Mahfud MD yang menyebut masuk akal bila Ferdy Sambo dicopot.
Namun bagi aktivis Andi Gani Nena Wea dirinya tidak sepakat dengan adanya usulan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
Andi Gani Nena Wea berpandangan, Irjen Ferdy Sambo, tak perlu dinonaktifkan.
Menurut Andi Gani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal obyektif dalam pengungkapan kasus ini.
"Sebaiknya kita menunggu hasil pemeriksaan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri. Kami percaya Kapolri akan mengambil langkah terukur, tegas, dan obyektif," kata Andi Gani di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
Seperti diketahui tewasnya Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik belakangan ini.
Buntut dari insiden baku tembak yang terjadi, saat ini terjadi pro dan kontra soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
Andi Gani menilai, desakan nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebaiknya tidak dipaksakan.
Karena saat ini Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri sedang bekerja keras menelusuri semua bukti dan fakta hukum.
Seperti diketahui, kabar penonaktifan Irjen Ferdy Sambo berhembus usai insiden berdarah yang terjadi di kediamannya, Kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan.
Tugas Propam
Inilah tugas Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KapolriI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
Dimana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan.
Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.
Mereka tetap bertugas dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri .
Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.
Propam sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.
Juga bertugas pada pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :
Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Di kasus kematian Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak Bharada E, Propam juga dikerahkan untuk mengusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi diantara kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.