Berita Muara Enim
Sempat Diputus Bebas, Oknum Guru Terpidana Kasus Rudapaksa Murid di Muara Enim Ditangkap
Tim Gabungan mengksekusi Ahmad Lukita (33) oknum guru honorer di Muara Enim terpidana kasus rudapaksa terhadap muridnya.
Selain itu, korban mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan Lukita yakni dirumah Lukita dan diruang TU ketika siswa dan guru pulang semua.
Setelah itu, korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya dan kemudian melapor ke Polsek Gelumbang.
Setelah itu, Lukita langsung ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim sejak tanggal 26 November 2020 dan bebas tanggal 9 Maret 2021 dengan tuntutan pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kebakaran di Lawang Kidul Muara Enim Dinihari Tadi, Supli Tewas Terpanggang
Namun dalam putusan PN Muara Enim, Lukita dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan Kasasi.
Dan dalam putusan MA, akhirnya membatalkan putusan PN Muara Enim dan menyatakan Terpidana bersalah.
Kemudian Terpidana diminta menyerahkan diri namun tidak koperatif dan dinyatakan DPO sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Kejari Muara Enim dan Tim Sat Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim.(SP/ARDANI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Oknum-Guru-di-Muara-Enim-Terpidana-Kasus-Rudapaksa-Murid-Ditangkap.jpg)