Berita Muara Enim

Sempat Diputus Bebas, Oknum Guru Terpidana Kasus Rudapaksa Murid di Muara Enim Ditangkap

Tim Gabungan mengksekusi Ahmad Lukita (33) oknum guru honorer di Muara Enim terpidana kasus rudapaksa terhadap muridnya.

SRIPOKU/ARDANI
Ahmad Lukita terpidana kasus rudapaksa ditangkap oleh tim gabungan Kejari Muara Enim dan Sat Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim. 

 TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Kejari Muara Enim akhirnya Tim gabungan Kejari Muara Enim dan Sat Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengeksekusi Ahmad Lukita (33) oknum guru honorer di Muara Enim terpidana kasus rudapaksa terhadap muridnya.

Ahmad Lukita (33) ditangkap dirumahnya di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Senin (11/7/2022) malam.

Menurut Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidum Alex Akbar SH MH, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya  didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Karena sebelumnya Terpidana telah melakukan rudapaksa terhadap SH (15) yang merupakan siswinya.

Dan selama menjalani proses hukum Terpidana ditahan dari tanggal 26 November 2021 sampai tanggal 2 Maret 2021.

Sebab pada tanggal 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan Terpidana (Terdakwa,red) bebas tidak terbukti bersalah. 

Atas hal tersebut, lanjut Alex, Kejari Muara Enim (JPU,red) langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021.

Dan pada tanggal 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5  tahun dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Kami puas dengan hasil putusan MA tersebut," ujarnya.

Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut selama tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun Terpidana tidak koperatif.

Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan (upaya paksa) ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian  Terpidana masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Terpidana berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Senin (11/7/2022).

Dan saat ini, Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA.

"Kami mendapat informasi Terpidana pulang lebaran, ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar 6 bulan sejak keluar putusan MA," pungkas Alex.

Sementara itu Terpidana Ahmad Lukita didepan JPU, mengakui perbuatan asusila tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved