Berita Muara Enim
Sempat Diputus Bebas, Oknum Guru Terpidana Kasus Rudapaksa Murid di Muara Enim Ditangkap
Tim Gabungan mengksekusi Ahmad Lukita (33) oknum guru honorer di Muara Enim terpidana kasus rudapaksa terhadap muridnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Kejari Muara Enim akhirnya Tim gabungan Kejari Muara Enim dan Sat Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengeksekusi Ahmad Lukita (33) oknum guru honorer di Muara Enim terpidana kasus rudapaksa terhadap muridnya.
Ahmad Lukita (33) ditangkap dirumahnya di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Senin (11/7/2022) malam.
Menurut Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidum Alex Akbar SH MH, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Karena sebelumnya Terpidana telah melakukan rudapaksa terhadap SH (15) yang merupakan siswinya.
Dan selama menjalani proses hukum Terpidana ditahan dari tanggal 26 November 2021 sampai tanggal 2 Maret 2021.
Sebab pada tanggal 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan Terpidana (Terdakwa,red) bebas tidak terbukti bersalah.
Atas hal tersebut, lanjut Alex, Kejari Muara Enim (JPU,red) langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021.
Dan pada tanggal 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Kami puas dengan hasil putusan MA tersebut," ujarnya.
Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut selama tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun Terpidana tidak koperatif.
Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan (upaya paksa) ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Terpidana berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Senin (11/7/2022).
Dan saat ini, Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA.
"Kami mendapat informasi Terpidana pulang lebaran, ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar 6 bulan sejak keluar putusan MA," pungkas Alex.
Sementara itu Terpidana Ahmad Lukita didepan JPU, mengakui perbuatan asusila tersebut.
Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.
Dan ia baru pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana lebaran.
"Iyo, Pak, aku ngaku salah. Aku idak tahan lagi sembunyi karena selalu was-was ditangkap," pungkasnya singkat.
Ancam Beri Nilai Kecil
Kasus terpidana Ahmad Lukita bemula dari berawal dari laporan korban SH, bahwa Ahmad Lukita (Terpidana,red) menelpon korban untuk datang ke rumah dengan tujuan untuk meminta bantuan mengkoreksi nilai.
Lukita sendiri merupakan guru olahraga. Kemudian korban datang bersama temannya (saksi) MS (14).
Ketika keduanya tiba dirumah terdakwa ternyata sudah ada dua kakak kelas korban yakni JS (14) dan WL (14).
Setelah bertemu, kemudian Lukita mengajak korban ke atas rumahnya berbentuk panggung untuk mengambil air minum, sedangkan ketiga temannya yakni MS, JS, dan WL tetap tinggal dibawah.
Sampai diatas kondisi rumah sedang Sepi, Lukita langsung menarik tangan kanan korban ke dalam kamarnya dengan maksud ingin disetubuhi.
Namun korban menolak dan berupaya melakukan perlawanan akan tetapi kalah tenaga.
Kemudian korban berupaya menjerit tetapi mulut korban langsung ditutup Lukita dengan tangan dan mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya serta akan memberikan nilai kecil.
Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan akhirnya pasrah disetubuhi Lukita.
Setelah selesai keduanya turun kebawah dan korban menceritakan kejadiannya kepada temannya.
Selain itu, korban mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan Lukita yakni dirumah Lukita dan diruang TU ketika siswa dan guru pulang semua.
Setelah itu, korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya dan kemudian melapor ke Polsek Gelumbang.
Setelah itu, Lukita langsung ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim sejak tanggal 26 November 2020 dan bebas tanggal 9 Maret 2021 dengan tuntutan pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kebakaran di Lawang Kidul Muara Enim Dinihari Tadi, Supli Tewas Terpanggang
Namun dalam putusan PN Muara Enim, Lukita dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan Kasasi.
Dan dalam putusan MA, akhirnya membatalkan putusan PN Muara Enim dan menyatakan Terpidana bersalah.
Kemudian Terpidana diminta menyerahkan diri namun tidak koperatif dan dinyatakan DPO sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Kejari Muara Enim dan Tim Sat Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim.(SP/ARDANI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Oknum-Guru-di-Muara-Enim-Terpidana-Kasus-Rudapaksa-Murid-Ditangkap.jpg)