Berita Nasional

PPATK Sebut ACT Terindikasi Danai Aktivitas Terorisme, Presidennya Akui Ada Bantuan ke Suriah

Ibnu Khajar lantas membuka suara terkait tudingan organisasinya terlibat dalam pembiayaan aksi terorisme.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.

Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.

"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," kata Ibnu.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas.

Pada 2021 lalu, jumlah karyawan di ACT sebanyak 1.688 orang, sedangkan pada Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1.128 orang.

Ibnu menuturkan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.

Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.

Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu.

Adapun seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Toyota Innova.

Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga dapat digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen," kata dia.

"Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025," sambungnya.

Untuk diketahui, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI.

ACT juga memiliki predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) termasuk dalam Opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved