Berita Palembang

'Dia Sehat Waktu Nipu Saya', TNI Gadungan Ditangkap di Palembang, Berlagak Sedih dan Lemas

Erwin Kusuma (53) seorang TNI gadungan ditangkap polisi di Palembang. Dia berlagak sedih dan lemas saat ditangkap polisi.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menunjukkan barang bukti TNI gadungan saat rilis tersangka pencurian dan penggelapan dengan banyak korban yang kini diamankan anggota Polsek Kemuning Palembang, Senin (4/7/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Erwin Kusuma (53) seorang TNI gadungan ditangkap polisi di Palembang. Pria paruh baya ini menjadi tersangka penipuan, pencurian dan penggelapan.

Warga Kabupaten Muba tersebut nampak menunjukkan raut sedih dan lemas setelah
ditangkap anggota Polsek Kemuning Palembang. Belasan orang sudah menjadi korban aksi TNI gadungan ini.

Modus yang dilakukan tersangka beragam. Tidak hanya menjadi TNI gadungan, residivis ini juga kadang menjadi satpam. Tampil gagah dengan atribut satpam atau TNI saat mengelabui korbannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka ditangkap pada 30 Juni 2022.

Dari hasil pengembangan, sudah ada 12 TKP yang terbukti jadi lokasi tindak kejahatan oleh tersangka.

Ada juga barang bukti berupa 8 sepeda motor yang berhasil diamankan.

"Dari 12 TKP, sebanyak 6 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Kemuning. Kemudian 6 TKP lagi ada di wilayah lain tapi masuk masuk lingkup Polrestabes Palembang," ujarnya dalam rilis tersangka di Polsek Kemuning Palembang, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Pencurian di 15 Ulu, Dua Sekawan Bobol Rumah Curi Tas Berisi Uang dan STNK Mobil

Dengan usia yang tak lagi muda, nyatanya tersangka mampu melakukan berbagai tindak kejahatan guna membawa kabur barang korban.

Di antaranya tindak pidana penggelapan, penipuan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Berbagai modus juga dia lakukan untuk bisa melancarkan aksinya.

"Salah satunya modus tersangka ini, dia membujuk seseorang untuk mengantarnya. Kemudian sampai di lokasi yang padahal itu bukan rumahnya. Lalu sepeda motor korban dipinjam selanjutnya dibawa lari," ungkapnya.

Terungkap fakta bahwa tersangka adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani tiga tahun penjara saat berada di Jambi pada 2017 silam.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengembangan terhadap kasus ini.

"Sejauh ini tersangka yang diamankan masih satu orang. Tentunya masih akan bisa kita kembangkan lagi. Saya yakin ini adalah satu sindikat," ujarnya.

Dalam rilis tersangka ini turut dihadirkan beberapa korban yang sepeda motornya sudah dibawa kabur tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved