Berita Kriminal

Bareskrim Polri Usut Kasus Penyelewengan Dana yang Dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Bareskrim Polri gerak cepat menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT)

act.id
Bareskrim Polri gerak cepat menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bareskrim Polri gerak cepat menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Seperti diketahui penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah diberitakan oleh Tempo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai proses penyelidikan yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: PROFIL ACT (Aksi Cepat Tanggap) Organisasi Kemanusiaan yang Trending Topik di Twitter

Diberitakan sebelumnya, tagar Jangan Percaya ACT trending di Twitter, Minggu (3/7/2022) malam.

Trendingnya Tagar Jangan Percaya ACT di Twitter berawal dari unggahan salah satu warganet terkait pemberitaan Tempo yang membahas ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan warganet itu mendesak Polri, Kemenkumham dan Kemendagri membongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT.

ACT juga diduga mengirim dana ke LSM teroris selain memperkaya pribadi petinggi di lembaga filantropi itu.

"Sering ditegaskan agar @DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI @kemendagri membongkar dana ZIS yg dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap yg diduga dikirim ke LSM teroris & u/memperkaya pribadi-2. Cabut izin ACT, tangkap pengurusnya, & sita semua uang ZIS ACT: kembalikan ke umat via @Kemenag_RI," ujar Akun @Ayang_Utriza sembari foto sampul majalah Tempo dengan judul utama 'Kantong Bocor Dana Umat'.

"Kami sudah tegaskan berulang kali: jangan kasih izin ke LSM/yayasan yg bukan Ormas u/menjadi pengumpul dana ZIS umat. Mereka hanya jejaring 1 ideologi politik. BAZIS hanya boleh u/ormas Islam yg punya massa & struktur pusat-desa di NKRI: NU, MD, NW, JW, MA, Perti, Khoirot, dll," cuit akun @Ayang_Utriza lagi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved