Berita Muratara
3 Polisi di Muratara Dipecat, 2 Kasus Narkoba 1 Desersi, Kapolres: Saya Tidak Tebang Pilih
Tiga personel polisi Polres Muratara dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Kapolres berharap tidak ada upacara serupa.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tiga personel polisi Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat, Senin (4/7/2022).
Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ketiga anggota polisi Polres Muratara ini dipimpin Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra.
Dalam arahannya, AKBP Ferly Rosa menegaskan pemberhentian ini harus menjadi pelajaran untuk semua anggotanya.
"Dengan sangat menyesal pagi hari ini kembali kita melaksanakan kegiatan upacara PTDH, ini ironis sekali," katanya.
Menurut Ferly, sudah berulang kali disampaikan secara sistemik, berkesinambungan, berlanjut, dan menyeluruh, bahwa ada garis-garis yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri.
Ia menjelaskan, PTDH ini dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi institusi Polri, khususnya personel Polres Muratara.
"Pemecatan ini dalam rangka menegakkan dan mewujudkan kedisiplinan anggota Polri," katanya.
Ia menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.
Ia berkomitmen dimana pun bertugas untuk terus mengharumkan nama baik Polri di mata masyarakat.
"Sesuai komitmen saya, tidak tebang pilih, kalau ada yang coba-coba ya dengan sangat terpaksa, kita harus amputasi, kasihan yang sudah baik-baik," kata Ferly.
Ia berpesan kepada personel yang dipecat agar dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Pemecatan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi anggota yang lain untuk motivasi diri agar jauh dari pelanggaran dan masalah.
"Ada banyak orang ingin jadi polisi tapi mereka sia-siakan, semoga tidak ada lagi upacara PTDH khususnya di Polres Muratara," harapnya.
Kasi Propam Muratara, Ipda Marhan Saputra menyebutkan ketiga personel yang di-PTDH hari ini karena kasus narkoba dan disersi.
Anggota Polri dianggap melakukan desersi apabila tidak hadir atau menjalankan tugasnya selama lebih dari 30 hari berturut-turut.