Berita Palembang

Kabar Gembira Bagi ASN! Kanwil DJPb Sumsel Siap Salurkan Rp 195,6 Milyar Untuk Gaji Ke-13

Kanwil DJPb Sumsel akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas tersebut kepada penerima dari instansi/satuan kerja mitra kerjanya dengan sumber dana APBN

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Warkotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Kabar Gembira Bagi ASN! Kanwil DJPb Sumsel Siap Salurkan Rp 195,6 Milyar Untuk Gaji Ke-13 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel) sebagai koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) siap menyalurkan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai awal bulan Juli 2022 ini.

Kakanwil DJPb Provinsi Sumsel, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, Kanwil DJPb Sumsel akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas tersebut kepada penerima dari instansi/satuan kerja mitra kerjanya dengan sumber dana APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sumsel.

"Total besaran Gaji Ketiga Belas berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Ketiga Belas yang telah diajukan untuk dicairkan adalah sebesar Rp 195.574.473.564," kata Lydia, Jumat (1/7/2022)

Ia merincikan, melalui KPPN Palembang sebesar Rp 140.689.346.200, KPPN Lubuk Linggau sebesar Rp 10.956.971.453, KPPN Baturaja Rp 13.857.513.100, KPPN Lahat Rp 17.801.180.591, dan KPPN Sekayu sebesar Rp 12.269.462.220. 

Selain itu, Gaji Ketiga Belas juga dibayarkan kepada penerima dari sumber dana APBD.

Berdasarkan monitoring Kanwil DJPb Sumsel per tanggal 29 Juni 2021, Pemerintah Daerah lingkup Sumsel telah siap membayarkan Gaji Ketiga Belas dengan total sebesar Rp 72.829.535.622. 

Sedangkan Pemerintah Daerah antara lain Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp 23.285.065.800, Pemkab Lahat sebesar Rp 27.649.074.672, Pemkab PALI sebesar Rp 9.274.841.600, dan Pemkot Pagar Alam sebesar Rp 12.620.553.550. 

"Secara bertahap pemkab/kota lainnya di Sumsel juga akan membayarkan Gaji Ketiga Belas sesuai ketentuan. Pemberian Gaji Ketiga Belas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022," katanya.

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini, Dianjurkan Uangnya untuk Bayar Sekolah atau Kuliah Anak

Baca juga: Hore Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Cair Hari Ini Jumat 1 Juli 2022, Ini Besaran Uang Bakal Diterima

Menurutnya, penerima dana ini adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Jumlahnya sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural /fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

"Pemberian Gaji Ketiga Belas ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional," ungkapnya

Memang, pemberian Gaji Ketiga Belas yang bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru ini juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah berharap pemberian Gaji Ketiga Belas ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Yakni dengan mendorong dan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved