Gaji 13 Pensiunan PNS Cair

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini, Dianjurkan Uangnya untuk Bayar Sekolah atau Kuliah Anak

Gaji ke-13 PNS ini sudah ditunggu para abdi negara yang masih aktif maupun sudah pensiunan.

Tribun Kaltim/Tribunnews
Gaji ke-13 PNS ini sudah ditunggu para abdi negara yang masih aktif maupun sudah pensiunan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alhamdulillah Ala Kulli Hal, Pemerintahan Presiden Jokowi telah mencairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS mulai 1 Juli 2022.

Gaji ke-13 PNS ini sudah ditunggu para abdi negara yang masih aktif maupun sudah pensiunan.

Gaji ke-13 yang dibayar pemerintah pada Juli ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing PNS.

Besaran gaji ke-13 yaitu satu bulan gaji dan tunjangan.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (1/7/2022), mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca juga: Hore Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Cair Hari Ini Jumat 1 Juli 2022, Ini Besaran Uang Bakal Diterima

Pengumuman isampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Seperti diketahui, proses pencairan gaji ke-13 para aparatur negara mulai dipersiapkan.

Satuan Kerja (Satker) telah diminta menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hal ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang dikeluarkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Hal ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang dikeluarkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Kata Sri Mulyani, pencarian gaji ke-13 ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi sekaligus membantu para ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak yang akan masuk tahun ajaran baru.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Ia menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved