Berita Muba

9 Pembunuh Bayaran Diamankan Polres Muba, Pelaku Dibayar Rp 5 Juta Perorang, Motifnya Terungkap

Satreskrim Polres Muba akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang rupanya komplotan pembunuh bayaran tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajeri
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy SIK ketika menggelar ungkap kasus di Halaman Mapolres Muba. 

Kedelapan tersangka diketahui melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar.

"Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini," tegas Kapolres.

Sementara itu, Boby salah satu tersangka ia diperintahkan oleh sesorang berinisial T untuk menghabisi korban. Karena korban dianggap cepu.

“Aku diperintahkan juga, dapat Rp5 juta untuk yang menusuk. Korban dijemput oleh Alpino dengan alasan untuk menonton musik, saat dalam perjalanan kita habisi dia,”ungkapnya.

Sebagimana diketahui, pembunuhan korban berawal dari penemuan jenazah di Dusun I RT 001 Desa Pandang kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba pada pukul 20.00 WIB di areal perkebunan sawit milik warga pada Sabtu (26/3/2022) lalu. 

Dimana sebelum jasad ditemukan oleh penjaga kebun, ada warga yang mendengar suara teriakan minta tolong saat kejadian sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban ditemukan di Dusun 1 Desa Pandang Dulang tepatnya di pinggir jalan areal perkebunan sejauh 1,5 kilometer dari jalan aspal kabupaten dengan kondisi tubuhnya penuh luka. Karena bukan warga desa setempat, tidak ada yang mengenali jasad tersebut.

Sedangkan dari keterangan orang tua korban yakni Maimunah menerangkan bahwa korban keluar rumah di samping masjid Jami Annur Lk 5 kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Muba sekira pukul 19.00 WIB setelah ditelpon oleh temannya. Namun orangtua korban tidak mengetahui siapa teman korban tersebut. (SP/dho)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved