Berita Muratara
Buron Usai Bacok Teman Kerjanya, Warga Musi Rawas Kini Diamankan Polisi, Faktanya Terungkap
Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Jalinsum STL Ulu Terawas, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musirawas (Mura).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Wisno (34) tak berkutik saat diringkus Tim Beruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, itu nurut saja saat digiring ke dalam mobil petugas.
Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Jalinsum STL Ulu Terawas, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musirawas (Mura).
"Yang bersangkutan kita tangkap kemarin, kini dia kita tahan di sel Mapolres untuk diperiksa secara intensif," kata Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra, Jumat (24/6/2022).
Tony mengatakan, Wisno berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan.
Korbannya bernama Alek (34) warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara.
Penganiayaan itu terjadi di laboratorium perusahaan perkebunan sawit PT Dendy Marker Indah Lestari di Kecamatan Karang Dapo.
"Jadi korban dan pelaku ini bersama yang lainnya sedang berdiskusi di laboratorium PT Dendy Marker, mungkin ada cekcok antara keduanya hingga terjadilah penganiayaan," kata Tony.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara, JPU Sebut 8 Terdakwa Korupsi Bersama
Baca juga: Datangi Polres Muratara, Warga Desak Polisi Tindak Oknum Dewan yang Diduga Video Call Asusila
Kejadian tersebut terjadi tanggal 15 Januari 2022 lalu pada siang hari sekira pukul 11.40 WIB.
Saat mereka berdiskusi, korban berkata untuk meminta giliran memasukkan orang bekerja di PT Dendy Marker Indah Lestari.
"Mungkin terjadi pertengkaran, pelaku mengambil parang dan membacok korban, namun korban menangkis, korban luka di pergelangan tangan kiri," ungkap Tony.
Pertikaian keduanya dilerai oleh yang lainnya dalam diskusi di laboratorium tersebut sehingga tidak terjadi insiden yang lebih fatal.
Atas kejadian itu korban tidak terima dan melapor ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk barang bukti yang kita amankan satu bilah parang, guna mengetahui lebih dalam kasus ini terlapor masih kita mintai keterangan," kata Tony.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News