Berita Lubuklinggau

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara, JPU Sebut 8 Terdakwa Korupsi Bersama

Sidang perdana kasus dana hibah Bawaslu Muratara digelar Pengadilan Tipikor Palembang, delapan terdakwa didakwa korupsi bersama

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Aceng Sudrajat dan Tirta Arisandi saat dua terdakwa kasus korupsi Muratara menjalani sidang perdana dugaan korupsi Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara dari Lapas Kelas II Lubuklinggau, Jumat (24/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang perdana kasus dana hibah Bawaslu Muratara digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (24/6/2022).

Sidang kasus dana hibah Bawaslu Muratara ini digelar secara virtual dengan menghadirkan delapan terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggara 2019-2020. Para

Mereka kedelapan terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara adalah Munawir mantan Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina mantan anggota Bawaslu Muratara, Siti Zaro mantan Bendahara Bawaslu Muratara dan Kukuh Reksa Prabu mantan Staf Bawaslu Muratara. Lalu, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, mantan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Eftrata Happy Tarigan dan anggota Washlam Mahsid.

Sementara JPU Kejari Lubuklinggau dipimpin oleh Sumarherti dan Rahmawati.

Saat membacakan tuntutan Rahmawati dan Sumarherti mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perbuatan praktik korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Mereka atas nama saudara Munawir, Paulina, Muhamad Ali Asek, Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat, Hendrik dan Kukuh Reksa Prabu terbukti telah memperkaya diri sendiri.

"Akibat dari perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.514.800.079 atau dua miliar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah)," ungkapnya.

Lalu, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil uudit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022.

Kemudian, Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Baca juga: Ibu Muda Tewas Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta Lubuklinggau, Motor Tabrak Buntut Truk

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni menyampaikan, telah menggelar sidang perdana dan salah satu terdakwa atas nama Paulina mengajukan esepsi.

"Dilakukan sidang lanjutan pada tanggal 1 Juli mendatang dengan agenda saudara paulina mengajukan esepsi, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan tiga KUHPidana tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved