Sidang Dodi Reza Alex

Minta Bebas dari Segala Tuntutan, Dodi Reza Alex Singgung Anaknya Masih Kecil

Dodi Reza Alex minta dirinya dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang pledoi.Dodi menyingung anaknya masih kecil butuh figur ayah.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang pledoi Dodi Reza Alex, mantan Bupati Musi Banyuasin, Kamis (23/6/2022). Dia meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan menyinggung anak-anaknya masih kecil, masih butuh figur ayah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba secara gamblang menyebut tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara yang dijatuhkan JPU terhadapnya sangat kejam.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).

"Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan," ujarnya dalam sidang virtual yang diketuai hakim Yoserizal SH MH tersebut.

Diketahui, Dodi Reza terjerat kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 2,9 miliar serta dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.

"Sungguh sangat berat saya rasakan," kata Dodi Reza menyampaikan perihal tuntutan itu.

Di awal pledoinya, Dodi Reza membantah dengan tegas perihal uang sebesar Rp.270 juta yang didapat dari hasil OTT KPK bersamaan dengan ditangkap Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.

Dia dengan tegas menyebut pernyataan terdakwa Herman Mayori yang menyebut uang tersebut diperuntukkan baginya adalah fitnah.

"Kejadian OTT di Sumatera Selatan, ketika saya sedang berada di Jakarta, adalah kejadian yang melibatkan staf saya Herman Mayori dan Eddy Umari bersama seorang pengusaha yang belakangan baru saya tahu bernama Suhandy. Pada saat kejadian tersebut, Herman Mayori berkilah bahwa uang OTT Rp. 270 juta itu diperuntukkan bagi saya, sebuah fitnah yang menyeret saya sehingga saya ikut diamankan di Jakarta.

"Belakangan, di BAP penyidikan dan fakta persidangan, Herman Mayori mengakui bahwa uang itu memang diminta oleh dia dan diperuntukkan bagi dia. Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur untuk membangun daerah yang saya cintai kandas," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Meilwansyah Pj Bupati OKU, Malam Ini Dilantik Gubernur Herman Deru

Selain itu, Dia juga membantah uang sebesar Rp.1,5 M hasil temuan KPK. Serta membantah menerima uang sebesar Rp. 2.011.550.000,00 pada tahun 2020 dan Rp. 600 juta pada tanggal 19 Januari 2021 dari Suhandy melalui Eddy Umari dan Herman Mayori sebagai commitment fee guna mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia juga mengaku bingung dengan adanya uang sebesar Rp.300 juta yang disebut telah dia terima pada bulan Maret 2021 dari Herman Mayori melalui Badruzaman yang merupakan setoran fee dari kontraktor bernama Suhandy (terpidana).

Padahal menurutnya, uang tersebut tidak pernah didakwakan sebelumnya.

"Saat ini saya sampai kebingungan mencari cara membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang dituduhkan penuntut umum. Bagaimana saya bisa membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Dodi Reza menyampaikan harapan kepada hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved