Sidang Dodi Reza Alex

'Demi Allah, Tuduhan Itu Tidak Benar', Dodi Reza Alex Mantan Bupati Muba Bacakan Pledoi

Dodi Reza Alex, mantan Bupati Musi Banyuasin membacakan pledoi. Dodi membantah telah menerima aliran dana dari kontraktor Muba.

Untuk itu terhadapnya, JPU KPK juga menuntut agar hak politiknya dicabut terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

"Pencabutan hak politik karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut. Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujarnya.

Sedangkan terkait keberadaan uang Rp.1,5 miliar dalam OTT yang diakui Dodi Reza bersumber dari sang ibu dan keluarganya sebagai uang untuk membayar biaya pengacara sang ayah, KPK dengan tegas membantahnya.

Menurut KPK uang itu bersumber dari dana yang belum jelas alias tidak diketahui.

"Maka dari itu kami meminta uang tersebut dirampas untuk negara karena berdasarkan fakta persidangan sumbernya tidak jelas. Kami berkesimpulan uang itu berbeda dengan yang ditarik di bank," ujarnya.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga dituntut JPU dengan pidana penjara.

Herman Mayori dituntut pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

Dia juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta.

Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Eddy Umari.

Apabila sisanya tidak sanggu dibayar, maka wajib diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved