Sidang Dodi Reza Alex
'Demi Allah, Tuduhan Itu Tidak Benar', Dodi Reza Alex Mantan Bupati Muba Bacakan Pledoi
Dodi Reza Alex, mantan Bupati Musi Banyuasin membacakan pledoi. Dodi membantah telah menerima aliran dana dari kontraktor Muba.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba menjalani sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota Pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex anak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar," tegas Dodi Reza Alex saat membacakan pledoinya melalui layar virtual dalam sidang yang diketuai Yoserizal SH MH.
Selama persidangan Dodi Reza nampak tenang dan terdengar tegas ketika membaca pledoinya.
Dodi secara tegas membantah telah menerima aliran dana dari sejumlah kontraktor di Muba sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU.
Diantaranya uang yang dia bantah yakni Rp.270 juta dari OTT KPK di Kabupaten Muba bersamaan dengan ditangkapnya Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.
Serta uang sebesar Rp.1,5 M yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas.
Akan tetapi Dodi Reza tetap kekeh dengan pengakuan awalnya di persidangan bahwa uang tersebut bukan dari hasil pemberian kontraktor di Muba.
Melainkan uang dari sang ibu untuk membayar jasa pengacara untuk menangani perkara hukum yang sedang dihadapi ayahnya.
"Tuntutan 10 tahun sungguh kejam. Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya untuk datang ke Gedung KPK dengan membawa uang tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas perkara dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Dodi Reza dikarenakan selama persidangan dia tidak mengakui perbuatan serta memberi keterangan yang berbelit-belit.
Sikap itu berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.
"Dodi juga sama sekali tidak mengembalikan kerugian negara dan tidak kooperatif. Sedangkan Herman dan Eddy Umari mengembalikan itu (kerugian negara)," ujarnya saat ditemui setelah sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Dijelaskan dalam tuntutan, Dodi Reza disebut telah menerima suap sebesar Rp.2,9 miliar.