Berita Palembang
Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Resmi Banding, Ini Tanggapan Keluarga
Alex Noerdin resmi mengajukan banding Pengadilan Tinggi Palembang atas vonis 12 tahun Penjara, Rabu (22/6/2022)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin resmi mengajukan banding, Rabu (22/6/2022) sebelumnya mantan Gubernur Sumsel yang divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022)
Nurmalah SH MH salah satu tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, banding itu tertuang dalam akta pernyataan banding yang ditandatangani Reinhad Clinton SH MH, dengan nomor 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg.
"Hari ini kami telah resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap klien kami bapak Alex Noerdin," ujar Nurmalah saat dikonfirmasi setelah pengajuan banding.
Kata Nurmalah, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang dalam memajukan memori banding.
Meski begitu, dia berharap Pengadilan Tinggi Palembang memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menerima memori banding yang sudah mereka ajukan.
"Mengingat dalam putusan tingkat pertama, klien kami Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya, tapi divonis selama 12 tahun. Untuk itulah kami ajukan banding ini," ujarnya.
Jaksa Juga Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE.
Seperti diketahui, satu dari empat terdakwa itu adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.
"Iya, sudah kita ajukan banding," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (21/6/2022).
Selanjutnya JPU tinggal menunggu hasil banding yang sudah diajukan.
"Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa," ujarnya.