Berita OKI

Pria Paruh Baya di OKI Terancam Hukuman 15 Tahun Usai Lakukan Pelecehan ke Balita, Dimingi Uang

Pria paruh baya berinisial Su (50) nekat mencabuli anak dibawah umur berusia 4 tahun yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Pria Paruh Baya berinsial SU (50) di OKI Terancam Hukuman 15 Tahun Usai Lakukan Pelecehan ke Balita 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pria paruh baya berinisial Su (50) nekat mencabuli anak dibawah umur berusia 4 tahun yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Warga Kecamatan Kayuagung tersebut kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan kejahatan ke Mapolres OKI

"Setelah laporan tersebut diterima, tim melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya diamankan dirumahnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) malam.

Diketahui kejadian tersebut berlangsung pada Jum'at (20/52022) sekitar jam 12.00 WIB.

Kala itu korban diajak main oleh anak tersangka ke rumah tersangka. 

Selanjutnya tersangka memanggil korban naik ke atas rumah.

Sehingga korban pun naik dan langsung diajak ke kamar. 

"Dengan diiming-imingi diberikan uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban," ungkap Ipda Jamal.

Baca juga: Buron Enam Tahun Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pembunuhan di OKI Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Saya Minta Ketegasan Pak Bupati, Polwan Suci Darma Minta Suami Dipecat, Kasus ASN OKI Selingkuh

Sementara anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah (kondisi rumah panggung bertiang).

Sedangkan istri tersangka tidak ada dirumah. 

"Setelah pulang kerumahnya, orang tua korban curiga karena anaknya menangis. Ketika dimintai keterangan korbanpun membeberkan hal yang baru saja terjadi," tambah dia.

Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar jam 16.30 WIB. Tanpa perlawanan.

"Tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA dibawa ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dengan kejadian itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak.

"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved