Mularis Djahri Ditahan
Kronologi Kasus Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Tahun 2013 Dilaporkan Rekan Bisnis
Kronologi kasus Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel akan dirilis siang ini. Tahun 2013, Mularis Djahri pernah dilaporkan rekan bisnis.
Puncaknya pada 1 Juli 2013, dilakukan pengiriman surat prihal pembubaran perusahaan yang ditujukan kepada PT GPI pemegang saham PT SML dan PT Sawit Menang Lestari, serta terhitung sejak 1 November 2013 kebun diambil alih PT Campang Tiga selaku pemilik lahan sejak tahun 2003.
Dengan dikeluarkannya surat pembubaran perusahaan tersebut, pemegang saham PT GPI yang dinilai baru mengeluarkan uang sekitar Rp12 miliar untuk kegiatan pembangunan fasilitas kebun dan melakukan penanaman bibit sawit meminta ganti uang yang telah mereka keluarkan sejak 2011 itu sebesar Rp 50 miliar.
"Saya yang ditipu akibat tidak dijalankan kesepakatan kerja sama pengolahan lahan dan pembangunan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan dirugikan akibat lahan yang ada terlantar, bagaimana mungkin diminta mengganti pengeluaran mereka apa lagi nilainya di atas jumlah uang yang telah mereka keluarkan," ujar Mularis kala itu.
Baca juga: Harta Kekayaan Mularis Djahri, Mantan Cawako Palembang Ditahan di Polda Sumsel
Sebelumnya, Mularis Djahri mantan ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel terjerat kasus hukum.
Dari informasi dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menahan Mulari Djahri sejak, Senin (20/6/2022) malam
Diduga, pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini terjerat kasus penguasaan lahan tebu di wilayah OKU Timur.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa diminta konfirmasi perihal informasi tersebut.
"Nanti siang kita rilis ya," ujar salah satu perwira yang enggan disebutkan namanya.