Mularis Djahri Ditahan
Kronologi Kasus Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Tahun 2013 Dilaporkan Rekan Bisnis
Kronologi kasus Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel akan dirilis siang ini. Tahun 2013, Mularis Djahri pernah dilaporkan rekan bisnis.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kronologi kasus Mularis Jahri, mantan Cawako Palembang ditahan di Polda Sumsel sejak Selasa (20/6/2022) malam.
Informasi awal kronologi kasus Mularis Djahri pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini terjerat kasus penguasaan lahan tebu di wilayah OKU Timur.
Rilis lengkap kronologi kasus Mularis Jahri hingga ditahan akan disampaikan secara resmi oleh Polda Sumsel, Selasa (21/6/2022) siang ini.
Sebelum ditahan dengan dugaan kasus penguasaan lahan tebu di OKU Timur, Mularis Djahri juga pernah dilaporkan atas kasus penipuan ke Polda Sumsel di tahun 2013 lalu.
Kasusnya berawal dari kerjasama bisnis di tahun 2011. Saat itu Mularis selaku komisaris dari PT Campang Tiga menjalin kerjasama dengan rekan bisnis berinisial BAW bersama MA (Ketua DPR RI masa itu) dibawah bendera PT Global Perkasa Investindo (PT GPI). Rekanan bisnis ini sepakat untuk lahan di kawasan Mukut, Kabupaten Banyuasin sekitar 12 ribu hektar untuk dijadikan kebun sawit dengan cara "spin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate menjadi PT Sawit Mukut Lestari (PT SML). Komposisi saham PT Campang Tiga grup sebsar 49 persen dan PT GPI sebesar 51 persen.
Belakangan Mularis Jahri dilaporkan rekan bisnisnya. Laporan tersebut dimuat dalam LP No.238/III/2013 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2013.
"Saya sekarang dihadapkan dengan kasus penipuan karena adanya laporan salah seorang dari dua rekan bisnis saya yakni BAW dengan LP No.238/III/2013 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2013, padahal justru merekalah yang menipu saya," kata Mularis Djahri di Palembang kala itu ketika diminta penjelasannya adanya tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa lahan perkebunannya terkait pengaduan dugaan penipuan dari rekan bisnisnya itu di Palembang dikutip dari Antara Sumsel.
Menurut Mularis, laporan BAW ke Bareskrim Polri kemungkinan merespon sikapnya yang mulai mengetahui indikasi penyimpangan kesepakatan bersama yang diputuskan dalam rapat antara PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) yang diwakili oleh MA dan BAWdengan dirinya mewakili PT Campang Tiga pada 22 Januari 2011.
Dalam rapat itu disepakati lahan kebun sawit di kawasan daerah Mukut, Kabupaten Banyuasin akan "dispin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate menjadi PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dengan komposisi saham PT Campang Tiga grup sebsar 49 persen atau senilai Rp20 miliar dan PT GPI sebesar 51 persen atau senilai 20,8 miliar.
Kemudian PT Sawit Menang Lestari dengan komposisi saham PT Campang Tiga sebesar 49 persen atau senilai Rp11 miliar dan PT GPI sebesar 51 persen atau senilai Rp11,4 miliar.
Setelah dibuat akta pendirian PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dan akta perubahan PT Sawit Menang Lestari pada 14 Februari 2011, Mularis selaku Komisaris Utama berkali-kali memerintahkan Pjs Direktur Keuangan PT SML dan PT Sawit Menang Lestari Zunun Mochtar, Zakaria Abas, Lia Kisum, BAW agar mereka segera menyetorkan modal dasarnya ke rekening kedua perusahaan tersebut agar operasional di lapangan lancar namun tidak ditanggapi.
Dampak tidak dilakukan penyetoran modal dasar sesuai dengan komposisi saham, rencana pembangunan kebun tersendat-sendat karena tidak jelas sumber dananya, serta target pembukaan lahan dan penanaman yang direncanakan tidak berjalan sesuai rencana.
Melihat perkembangan pelaksanaan pembukaan lahan, penanaman dan biaya operasional PT SML semakin terhambat termasuk untuk PT Sawit Menang Lestari, pada 1 Juni 2012, pemegang saham mengirim surat prihal mohon dilakukan RUPS luar biasa PT SML yang ditujukan kepada MA dan BAW selaku pemegang saham PT GPI namun tidak ditanggapi mereka.
Selanjutnya pada 21 Desember 2012, selaku Komisaris Utama dirinya meminta Direktur PT SML BAW memberikan laporan pekerjaannya namun juga tidak ditanggapi dengan baik.
Akhirnya pada 27 Desember 2012 pemegang saham mengirim surat prihal wanprestasi PT GPI yang ditujukan kepada MA dan BAW selaku pemegang saham perusahaan tersebut, serta pada 19 Maret, 9 April, dan 17 Juni 2013 dilayangkan surat prihal penutupan aktivitas perusahaan yang ditujukan kepada Direktur PT GPI, Direktur PT Campang Tiga, Direktur PT SML, dan Direktur Utama Sawit Menang Lestari.