Berita Lahat
Polisi Ungkap Pencurian Mobil di Lahat, Sudah Tiga Kali Beraksi, Waspadai Modusnya
Polisi mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Lahat Sumsel. Waspadai Modus pencurian mobil yang dilakukan.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Polisi mengungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Taft GT dengan Nopol BG 1061 L milik korban M. Reza Putra (29) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kejadian pencurian mobil Reza warga kawasan Demang Lebar Daun, Palembang saat mengunjungi keluarganya keluarganya di Talang Kapuk Kecamatan Lahat.
Mobil diparkirkan dipinggir jalan depan gang rumah kerabatnya raib, dan baru keesokan harinya diketahui pukul 09.30 WIB, Kamis (5/5/2022).
Polisi menangkap Herwidianto alias Widi (42) warga Gang Cik Din Kelurahan Nendagung, Kota Pagaralam dan Alpansah (38) warga Jl SDN 05 Ujung RT 15 /15 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manak, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, Herwidianto alias Widi sebagai pelaku pencurian sementara Alpansah sebagai penadah.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara S.Tr.K M.Si, mengungkapkan awalnya tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat meringkus tersangka Herwidianto, saat berada di Pagaralam, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, berhasil didapat barang bukti mobil curian yang telah dijual tersangka di Bengkulu Selatan, Manna, Jumat (17/6/2022).
"Ya tersangka berikut barang bukti telah diamankan," ungkap Ipda Rachmat Djakatara S.Tr.K M.Si, Senin (20/6/2022).
Lanjutnya bahwa dari pemeriksaan tersangka Widi, bahwa dirinya melakukan aksi pencurian mobil bersama dua rekannya yang lain.
Modusnya menggunakan kunci liter T dan soket.
"Komplotan ini sudah tiga kali mencuri mobil, dua di Lahat dan satu di Pagaralam," ungkap Rachmat Djakatara.
Namun satu rekan tersangka telah meninggal.
Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP di Lahat, Ketahuan di Hotel
Sementara rekan tersangka yang lain saat ini masih buron berinisial A.
"Untuk mobil curian dijual tersangka sekitar Rp19 jutaan. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam apakah terkait kejahatan lainnya. Untuk saat ini tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,"tegasnya. (SP/EHDI)