Vonis Alex Noerdin

Senyum Tipis Alex Noerdin Dengar Vonis 12 Tahun Penjara, Lebih Tenang Usai Sholat Maghrib

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang mantan Ketua KONI Sumsel divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi di PDPDE dan Masjid Sriwijaya 

Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sesaat setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). 

Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE. 

"Bismillah yang mulya hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya ajukan banding," tegasnya melalui layar monitor sidang virtual. 

Diawal persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, ekspresi tegang jelas terlihat dari wajah Alex Noerdin

Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan benar dia dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. 

Namun ekspresi ketegangan itu tidak lagi terlihat setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat ditunda satu jam lantaran waktu sudah memasuki jadwal salat maghrib. 

Alex terlihat lebih tenang dan tidak lagi nampak ekspresi tegang di wajahnya. 

Begitupun saat mendengar hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadapnya. 

Senyum tipis sempat keluar dari bibir mantan orang nomor satu di Sumsel ini. 

Setelah itu Alex Noerdin lalu menundukkan kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan. 

Tak lama kemudian, dia kembali mengangkat kepala dan kembali tampak dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan hakim. 

Selain vonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved