Vonis Alex Noerdin
Senyum Tipis Alex Noerdin Dengar Vonis 12 Tahun Penjara, Lebih Tenang Usai Sholat Maghrib
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Vonis Alex Noerdin tersebut dibacakan hakim secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.
Selain Alex Noerdin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Muddai Madang dan Caca Isa Saleh Sadikin atas perkara pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar, Rabu (15/6/2022) malam.
Terhadap Muddai Madang, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Penjara 10 Tahun 7 Bulan, Fee Proyek Dinas PUPR Muba
Muddai Madang, juga diwajibkan membayar pidana tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.
"Perbuatan terdakwa (Muddai Madang) terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ujar hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan mantan ketua KONI Sumsel tersebut telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.
Baca juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan JPU Buka Blokir Rekening
Tindakan itu disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,131 miliar dan 30,2 juta dolar Amerika Serikat.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan majelis hakim menilai terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Sedangkan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Caca juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 Miliar.
Baca juga: Reaksi Alex Noerdin Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Merintis Karir Dari Bawah
Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita yang jika tidak mencukupi maka wajib diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.
Sedangkan terhadap satu terdakwa lagi yakni A Yaniarsah, majelis hakim terpaksa menunda jalannya sidang esok hari dikarenakan waktu yang sudah tidak memungkinkan.
Banding Alex Noerdin