Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

BREAKING NEWS: Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Penjara 10 Tahun 7 Bulan, Fee Proyek Dinas PUPR Muba

Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan atas kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Muba.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan atas kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muba, Kamis (16/6/2022).

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan juga membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.

Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara dan denda, pembacaan tuntutan disampaikan JPU KPK saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6/2022).

"Menyatakan perbuatan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Skman

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,9 Miliar.

Dengan ketentuan, bila uang tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah incrach, maka harta bendanya akan disita.

Namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuh Rafli, Remaja Dibunuh di Jalan Merdeka Palembang

Sebelumnya, Mantan Bupati Muba  Dodi Reza Alex Noerdin bersama dua terdakwa lain kasus suap proyek Dinas PUPR Muba telah menjalani sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6/2022).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan tiga terdakwa Dodi Reza, Eddy Umari, dan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Dalam persidangan, Dodi Reza Alex membantah dirinya menerima fee Rp 2,6 miliar dari terdakwa Suhandy (sudah vonis) yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

"Saya tidak pernah menerima dan sama sekali tidak tahu," kata Dodi.

Ia mengatakan jika uang sebanyak Rp 1,5 miliar yang disita saat OTT KPK adalah uang milik ibunya yang dititipkan kepada ajudan Dodi yang bernama Mursyid. Dodi menyebut jika uang itu akan digunakan untuk membayar pengacara ayah kandungnya, Alex Noerdin yang terjerat kasus suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.

"Saya hanya berpikiran uang itu adanya Rp 1,5 miliar, tidak meriksa-meriksa lagi. Dan uang itu dititipkan oleh ibu saya kepada ajudan saya. Dia saya diperintahkan untuk mengantar uang itu untuk membayar jasa lawyer ayah kandung saya," tuturnya.

Menurut Dodi, ia tak mengatur nama siapapun sebagai pemenang tender proyek di Dinas PUPR Muba seperti yang dituduhkan. Dijelaskan Dodi, ia mengenal Suhandy dari terdakwa Herman Mayori yang merupakan Kepala Dinas PUPR Muba.

Herman saat itu membawa Suhandy ke Jakarta untuk menemuinya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved