Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp 64 M, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Hal Ini yang Buat Meringankan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
TRIBUNSUMSEL.COM, SUMSEL - Gegara terbukti bersalah rugikan negara Rp 64 miliar, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Selain itu juga Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara bersalah dalam pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Di antaranya adalah Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang.
“Hal yang memberatkan terdakwa, bersama tiga terdakwa lain sudah menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.
Kerugian itu disebabkan adanya aliran dana kepada pihak PT Brantas Abipraya selaku pemegang proyek.
Baca juga: Reaksi Alex Noerdin Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Merintis Karir Dari Bawah
Hal lain yang juga yang Alex adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kuasa Hukum Alex, Waldus Situmorang mengungkapkan, dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim, menujukkan bahwa kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut
Sebab, pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya, tidak dikabulkan hakim.
"Dalam artian tidak mendapatkan sepersen pun mengenai uang yang dituduhkan merugikan negara. Dengan begitu, jika tidak terbukti menerima uang, sebenarnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Waldus.
Setelah sidang vonis ini, Waldus bersama Alex akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Tanpa pikir-pikir kami tadi langsung banding,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya langsung dari google news.