Berita Palembang

Bandit Pecah Kaca di Palembang Ditangkap Polisi, Nekat Beraksi Biar Dikatakan Jagoan

Bandit pecah kaca di Palembang diamankan di Polsek IB 2. Pelaku ternyata resedivis kasus penganiayaan berat.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Samsudin bandit pecah kaca di Palembang ditangkap polisi diamankan di Polsek IB 2. Samsudin (37) bandit pecah kaca saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polsek IB 2 Palembang, Kamis (16/6/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bandit pecah kaca di Palembang diamankan di Polsek IB 2. Pelaku ternyata resedivis kasus penganiayaan berat.

Samsudin (37) nama tersangka bandit pecah kaca di Palembang tercatat warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Kecamatan IB 2 Palembang diamankan kurang dari 1x24 jam setelah melancarkan aksinya di Jalan Makrayu Kelurahan 32 Ilir.

Bandit pecah kaca di Palembang yang mempunya ciri khas rambut warga pirang ini mengambil sepatu dan rokok juga pakaian milik korbannya.

"Baru sekali saya begitu (pecah kaca)," ujarnya saat ditemui di Polsek IB 2 Palembang, Kamis (16/6/2022).

Diakui pria pengangguran ini, pecah kaca dia lakukan sebagai siasat agar bisa memegang keamanan di kawasan tersebut dan dikatakan jagoan. 

Menurutnya tindakan tersebut harus dilakukan supaya orang-orang menganggap dirinya berpengaruh sehingga bisa memegang keamanan disana.

"Biar orang-orang tahu di sana tidak aman, jadi saya bisa pegang keamanan di sana," ujarnya.

"Jadi saya pakai batu kali terus saya pecahkan kaca mobilnya. Barang-barang didalamnya saya ambil," katanya.

Baca juga: Fornas 2022 Sumsel, 10 Ribu Pegiat Olahraga Sudah Daftar, Warga Dipersilakan Nonton Gratis

Sementara itu, Kapolsek IB 2, Kompol Irene mengatakan, sejumlah barang berhasil tersangka ambil dalam mobil milik korban yang sengaja dia pecahkan kacanya.

Adapun barang-barang itu diantaranya uang senilai Rp.2 juta, enam pasang sepatu, dua slop rokok dan tujuh pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved