Sidang Vonis Alex Noerdin

Wajah Ekspresi Tegang, Sidang Vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditunda 1 Jam

Ekspresi tegang tidak bisa disembunyikan mantan orang nomor satu di Sumsel saat hakim membuka persidangan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Ekspresi tegang tidak bisa disembunyikan saat hakim membuka jalannya persidangan agenda vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022). 

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.

Untuk diketahui Alex Noerdin dituntut JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Kuasa Hukum Berharap Klien Bebas

Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang masih tetap digelar secara virtual dengan Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang.

Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, kliennya siap akan vonis yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Bapak (Alex Noerdin) Alhamdulillah sehat dan beliau siap untuk menjalani sidang nanti," ujar Nurmala yang ditemui di Rutan Klas I A Pakjo Palembang setelah menemui Alex Noerdin sebelum sidang.

Terkait dengan vonis yang bakal dijatuhkan hakim nantinya, kuasa hukum Alex Noerdin juga sudah menyiapkan langkah yang bakal diambil.

"Ya bila putusan nantinya tidak sesuai dengan harapan kami yang berharap Pak Alex bebas, pastinya akan ada langkah yang kita ajukan di Pengadilan," ucapnya.

Sementara itu dari pantauan Tribunsumsel.com di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan terhadap mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang ini akan digelar selepas waktu istirahat siang yakni sekira pukul 13.00 WIB.

Untuk diketahui Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved