Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Tidak Terbukti Nikmati Uang Korupsi, Alex Noerdin Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara dan sidang putusan Rabu (15/6/2022) yang digelar petang hingga malam. 

TRIBUN SUMSEL, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan Rabu (15/6/2022) yang digelar petang hingga malam. 

Sidang yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.

Alex Noerdin yang juga pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin ini terbukti dua kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Hakim putuskan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam persidangan.

Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.

Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding. 

Ekspresi Tegang

Ekspresi tegang tidak bisa disembunyikan mantan orang nomor di Sumsel saat hakim membuka jalannya persidangan agenda vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

Sidang hari ini akan memutuskan atau menjatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel tersebut bersalah atau tidak ada dua kasus dugaan korupsi yakni pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Rabu (15/6/2022).

Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel ini sendiri baru dimulai pukul 17.00 WIB.

Menyaksikan jalannya sidang secara virtual, Alex Noerdin masih dengan penampilannya pada sidang sebelumnya yakni menggunakan kemeja putih.

Akan tetapi raut tegang sempat terlihat dari raut wajah politisi partai Golkar ini.

Alex terlihat dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.

Saat berita ini diturunkan, sidang Alex Noerdin ditunda selama satu jam dikarenakan memasuki waktu maghrib.

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved