Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun Langsung Banding

Alex Noerdin Dihukum atau divonis 12 Tahun Penjara. Pria berusia 71 Tahun lansung nyatakan banding kepadaMajelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang

Istimewa
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Ia divonis Hakim 12 Tahun Penjara dan Menyatakan Banding, Rabu (15/6/2022). 

Pria yang lahir 9 September 1950 ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE. 

"Bismillah yang mulya hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya ajukan banding," tegas pria 71 tahun itu  melalui layar monitor sidang virtual. 

Diawal persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, ekspresi tegang jelas terlihat dari wajah Alex Noerdin. 

Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan benar dia dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. 

Namun ekspresi ketegangan itu tidak lagi terlihat setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat ditunda satu jam lantaran waktu sudah memasuki jadwal salat maghrib. 

Alex terlihat lebih tenang dan tidak lagi nampak ekspresi tegang di wajahnya. 

Begitupun saat mendengar hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadapnya. 

Senyum tipis sempat keluar dari bibir mantan orang nomor satu di Sumsel ini. 

Setelah itu Alex Noerdin lalu menundukkan kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan. 

Tak lama kemudian, dia kembali mengangkat kepala dan kembali tampak dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan hakim. 

 

Profil Singkat Alex Noerdin 

 

Dikutip dari wikipidia Alex Noerdin lahir 9 September 1950.

Alex adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved