Berita Nasional
Sikap Tegas KSAL Yudo Margono Usai Oknum Perwira TNI AL Dituding Peras Kapal Asing Rp 5,4 Miliar
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono menyebut hingga kini kasus itu masih dalam penyelidikan.
Tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia.
Tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.
Diminta untuk mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta 375.000 dollar AS untuk melepaskan Nord Joy, Julius mengatakan: "Ini sangat dilarang." Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.
Dia membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," kata dia.
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Perwira TNI AL Dituding Peras Kapal Asing Rp5,4 Miliar, KSAL: Tunjukkan Fotonya.
