Berita OKU

Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Polantas Tak Perlu Menilang 

Kapolres OKU AKBP  Danu Agus Purnomo SIK mendengar pemaparan Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Senin  (13/6/2022).

SRIPOKU/LENI JUWITA
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK bersama Plh Bupati OKU H Teddy Melinwansyah SSTP MM MPd dan Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri ST memeriksa pasukan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi -2022 

Lalu keempat, Pencetakan Dokumen (Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop).

Kelima, Pengiriman (Pengiriman surat konfirmasi via POS). Keenam, Konfirmasi (setelah menerima  sudah menerima surat pelanggaran Silahkan lakukan konfirmasi pelanggaran).

Kemudian Penyelesaian (Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang anda terima)

Mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dipercaya lebih efektif. penegakan hukum secara konvensional dengan penegakan hukum E-TLE.

Baca juga: Gubernur dan Kapolda Sumsel Kunjungi OKU Timur Ciptakan Kampung Tangguh Anti Radikalisme

Dengan E-TLE jumlah personel yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir.

Selain itu, bentuk pelanggaran lalu lintas akan terawasi 24 jam penuh, serta semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, lalu dapat dijadikan bukti valid dalam persidangan.

Setidaknya ada 10 keuntungan penggunaan E-TLE. Meliputi pertama, tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya.

Kedua, tidak memerlukan blanko tilang, ketiga data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan Traffic Attitude Record (TAR) serta berkaitan dengan De merit system.

Traffic Attitude Record (TAR) sendiri adalah sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas. Keempat, Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Kelima, Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/menjatuhkan putusan denda, keenam Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/film/rekaman sebagai lampiran sidang.

Ketujuh, para pelanggar dapat dikenakan de merit point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

De merit Point System adalah bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM dengan memberikan poin hukuman (penalti) kepada para pelanggar lalu lintas.

Kedelapan, sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainnya.

Kesembilan, dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas. Dan kesepuluh, menghindarkan praktik pungli oknum-oknum petugas di lapangan. (SP/LENI)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved