Berita Prabumulih
Alamat Kantor Harus Jelas, Pesan KPU Prabumulih Jelang Verifikasi Parpol
verifikasi parpol peserta pemilu 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini Pesan KPU Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih mengimbau seluruh partai politik (Parpol) yang ada di Kota Prabumulih untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi jelang masuknya tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner Divisi SDM dan Parmas Kosim Cik Ming SIP MSi kepada wartawan.
"Kami menghimbau rekan-rekan pimpinan partai politik di Kota Prabumulih untuk mempersiapkan untuk mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi persyaratan partai politik," ungkapnya.
Kosim mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk tahapan verifikasi meliputi kantor, anggota dan kepengurusan partai politik.
"Kantor artinya harus punya kantor dan alamat yang jelas dengan letak dan lokasi yang jelas, kemudian anggota parpol dibuktikan dengan tanda anggota partai politik dan persyaratan lain," katanya
Ditanya apakah sudah ada parpol yang berkoordinasi terkait pendaftaran parpol dan verifikasi parpol, Kosim Cik Ming menuturkan dalam beberapa bulan terakhir sudah ada beberapa parpol yang berkordinasi terkait hal tersebut.
"Sudah ada yang kesini, mereka menyampaikan daftar kepengurusan kepada kita, tapi ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada kita tentang keberadaan mereka di wilayah Kota Prabumulih. Tapi untuk tindaklanjut yang berkaitan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu sampai saat ini belum ada," tuturnya.
Baca juga: Minim Mobil dan Teknisi, Perbaikan Lampu Jalan di Prabumulih Lamban
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih itu juga menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima payung hukum (regulasi) yang mengatur tentang tahapan pemilu.
"Dari rancangan pemilu yang sudah dishare, yang pertama yang berkaitan dengan partai politik yaitu pendaftaran partai politik peserta pemilu. Pendaftaran partai politik peserta pemilu ini akan dimulai tanggal 1 sampai 7 Agustus 2022 tapi ini baru sebatas draf mudah-mudahan ini tidak berubah," tambahnya