Sidang Duplik Alex Noerdin
Vonis Alex Noerdin Dibacakan Pekan Depan, Dugaan 2 Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE
Vonis Alex Noerdin dibacakan pekan depan untuk 2 kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
Pada sidang kali ini tim kuasa hukum Alex Noerdin membacakan Duplik di hadapan Majelis Hakim secara langsung sementara terdakwa hadir secara virtual.
Nurmala SH MH selaku tim kuasa hukum Alex mengatakan isi duplik yang disampaikan tetap pada pembelaan terhadap kliennya.
"Isi duplik yang disampaikan baik pada dugaan suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah dan terbukti tidak melanggar atau melawan hukum, " ungkap Nurmala dijumpai usai sidang.
Maka itu ia meminta Majelis hakim membebaskan kliennya yang menurutnya terbukti tidak bersalah.
"Kami minta majelis hakim untuk membebaskan Pak Alex Noerdin dan mengembalikan buka blokir rekening, karena tidak terbukti secara sah dalam fakta persidangan, " jelasnya.
Tim kuasa hukum lainnya Redho Junaidi SH menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berlanjut. Mengenai langkah hukum selanjutnya nanti akan dibahas lagi.
Ia menegaskan tak ada satu saksi pun yang menyebutkan Alex Noerdin menerima uang.
"Perlu diketahui yang sudah terbukti dalam persidangan, jika tidak ada satu saksi pun yang menyebut Alex Noerdin menerima uang. Maupun alat buktinya tidak ada sama sekali, " tegasnya.
Waldus Situmorang menambahkan untuk persiapan selanjutnya, tim kuasa hukum akan melakukan selayaknya pengacara.
"Persiapan pasti dilakukan selayaknya kuasa hukum. Kami tetap meyakini jika beliau menerima sesuatu yang dapat merugikan negara," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.