Sidang Duplik Alex Noerdin
Vonis Alex Noerdin Dibacakan Pekan Depan, Dugaan 2 Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE
Vonis Alex Noerdin dibacakan pekan depan untuk 2 kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Vonis Alex Noerdin dibacakan pekan depan untuk 2 kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Rabu (8/6/2022) sore digelar sidang duplik kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin Cs.
Agenda sidang mendengarkan jawaban tim penasihat hukum masing-masing terdakwa atas tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan para terdakwa (Duplik).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pembacaan duplik dibacakan secara bergantian oleh masing-masing penasihat hukum para terdakwa yang pada intinya tetap pada pembelaan yang telah disampaikan pada persidangan yang digelar sebelumnya.
Usai mendengarkan Duplik dari masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa, majelis hakim dipersidangan mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk pembacaan vonis.
"Oleh karena itu, agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan vonis kepada terdakwa yang akan kita gelar pada Rabu pekan depan," ujar hakim ketua Yoserizal sebelum menutup sidangnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Junaidi SH MH menanggapi jelang sidang pembacaan putusan vonis kepada terdakwa yang akan digelar 15 Juni 2022 mendatang.
"Kami yakin dengan replik dan tuntutan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Lihat saja nanti putusan di hari Rabu depan, " katanya.
Baca juga: Pengendara Motor Nekat Melintas, Jembatan Ambruk di OKU Timur Desa Bantan Pelita
Minta Dibebaskan dan Buka Blokir Rekening
Kuasa Hukum Alex Noerdin Waldus Situmorang SH mengatakan, dari duplik yang dibacakan tim kuasa hukum untuk perkara PDPDE Sumsel, bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin terkait pengelolaan, pemanfaatan alokasi gas PDPDE Sumsel telah sesuai tupoksinya sebagai Gubernur Sumsel saat itu, berdasarkan pertimbangan badan pengawas mengenai tindakan direksi dalam mengelola perseroan.
"Demikian pula dengan hibah Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin berada di ranah kebijakan yang notabene tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Waldus saat membacakan Dupliknya.
Menurutnya, jika terdakwa Alex Noerdin dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, ia memohon agar terdakwa dinyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan perbuatan tindak pidana (onslagh), melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjabat terdakwa.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rutan Palembang dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE Alex Noerdin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/6/2022).
Pada sidang kali ini tim kuasa hukum Alex Noerdin membacakan Duplik di hadapan Majelis Hakim secara langsung sementara terdakwa hadir secara virtual.
Nurmala SH MH selaku tim kuasa hukum Alex mengatakan isi duplik yang disampaikan tetap pada pembelaan terhadap kliennya.
"Isi duplik yang disampaikan baik pada dugaan suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah dan terbukti tidak melanggar atau melawan hukum, " ungkap Nurmala dijumpai usai sidang.
Maka itu ia meminta Majelis hakim membebaskan kliennya yang menurutnya terbukti tidak bersalah.
"Kami minta majelis hakim untuk membebaskan Pak Alex Noerdin dan mengembalikan buka blokir rekening, karena tidak terbukti secara sah dalam fakta persidangan, " jelasnya.
Tim kuasa hukum lainnya Redho Junaidi SH menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berlanjut. Mengenai langkah hukum selanjutnya nanti akan dibahas lagi.
Ia menegaskan tak ada satu saksi pun yang menyebutkan Alex Noerdin menerima uang.
"Perlu diketahui yang sudah terbukti dalam persidangan, jika tidak ada satu saksi pun yang menyebut Alex Noerdin menerima uang. Maupun alat buktinya tidak ada sama sekali, " tegasnya.
Waldus Situmorang menambahkan untuk persiapan selanjutnya, tim kuasa hukum akan melakukan selayaknya pengacara.
"Persiapan pasti dilakukan selayaknya kuasa hukum. Kami tetap meyakini jika beliau menerima sesuatu yang dapat merugikan negara," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.