Berita Viral

SIM Diterbitkan Bukan Oleh Polisi Tapi Kemenhub, Usulan Dalam RUU Lalu Lintas Baru

Masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lal

Editor: Moch Krisna
IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mencuat usulan di revisi RUU Lalu Lintas baru dimana penerbitan SIM bukan lagi dari polisi melainkan Kemenhub.

Setelah ketua yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abdi mengusulkan hal tersebut.

Masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca juga: Ridwan Kamil Menangis, Cerita Eril Beri Perlindungan Pada Atalia Sebelum Kejadian, Anak Berbakti

Terkait hal itu pula, Tulus menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 
Sebab lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

"Angkutan jalan perlu disinergikan dengan tata ruang, karena itu tidak terpisahkan antara angkutan jalan dengan tata ruang. Jadi bukan hanya di Kementerian Perhubungan tapi juga disinergikan dengan PUPR misalnya," kata Tulus.

Angka kecelakaan disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya karena faktor penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Cara Mengurus Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang Secara Online, Ini Nomer WAnya
Cara Mengurus Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang Secara Online, Ini Nomer WAnya (Tribun Sumsel)

Pajak Kendaraan Dihapuskan

Muncul usulan pajak kendaran tahunan sekalian perpanjang STNK dihapuskan.

Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di taman depan TVRI Palembang, Rabu (17/12/2014),
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di taman depan TVRI Palembang, Rabu (17/12/2014), (TRIBUNSUMSEL.COM/INDAH PERMATA)

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Baca juga: Ridwan Kamil Bicara Penyebab Eril Tenggelam, Diduga Kram, Sebut Anak Sulung Punya Lisensi Menyelam

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Halaman
12
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved