Berita Muara Enim
Respon Edaran Kemenpan RB Soal Penghapusan Honorer, Ini Langkah BKPSDM Muara Enim
BKPSDM Muara Enim menyiapkan langkah merespon Edaran Kemenpan RB Soal Penghapusan Honorer.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,-Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tertulis penghapusan tenaga honorer terhitung 28 November 2023, telah membuat galau para tenaga honorer khususnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Atas kegalauan dan untuk kepastian isi surat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, akan berkoordinasi secepatnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar SH, Minggu (5/6/2022) mengatakan bahwa pihaknya belum membahas terkait instruksi pemerintah pusat.
Namun yang jelas belum berlaku sekarang.
Untuk itu pihaknya akan koordinasi kepada pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).
Dijelaskan Yulius, sebelumnya PP 48 tahun 2005, PPK tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.
Namun, yang ada sekarang ini pengangkatan tenaga honorer berdasarkan SK kepala dinas.
Jika penghapusan tenaga honorer tersebut dihapuskan, pihaknya mengaku belum bisa memberikan kepastian atas nasib para tenaga kerja honorer.
“Internal pemerintah bakal membahas bersama dengan OPD soal nasib para pekerja honorer dan akan berkoordinasi ke Kemenpan RI,” jelasnya.
Lanjut Yulius, saat ini, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mempetakan kebutuhan pegawai non ASN yang sebenarnya di instansi masing-masing dan setiap OPD memang mengalami kekurangan pegawai non ASN sesuai latar belakang pendidikan.
Dan kondisi saat ini, memang setiap OPD sangat kekurangan tenaga ASN.
Bahkan pemerintah daerah telah mengusulkan kuota ASN ribuan namun yang disetujui oleh Kemenpan tidak sampai seribu.
Persetujuan kuota tersebut tidak sebanding dengan ASN yang memasuki masa pensiun setiap bulannya mencapai ratusan orang.
Antisipasi untuk menutup kekurangan tersebut maka kepala OPD terpaksa merekrut tenaga honorer karena memang sangat dibutuhkan.
Ketika ditanya untuk kemampuan keuangan daerah, sambung Yulius, jika OPD sudah menerima tenaga honorer tersebut pasti mereka sudah melakukan perhitungan dan mampu.