Berita Palembang

Radah Tersangka Investasi Bodong Sebut Oknum Polwan Muba Terlibat, Siap Laporkan Balik Pelapor

Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat perempuan cantik di Palembang, Radah Gladis Meychindi (24) kini memasuki tahap baru.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Radah Gladis Meychindi tersangka investasi bodong sebut oknum Polwan Muba terlibat. Bersama kuasa hukum Radah akan melaporkan balik terlapor ke Polda Sumsel, Rabu (1/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat perempuan cantik di Palembang, Radah Gladis Meychindi (24) kini memasuki tahap baru.

Radah tersangka investasi bodong sebut oknum Polwan Muba terlibat.

Kuasa hukum Radah, Arthulius SH dan Partner mengungkapkan, kliennya telah bersiap akan melaporkan balik orang yang sudah memasukkannya ke penjara.

Belakangan terungkap, orang tersebut adalah seorang polwan berinisial DL (25) yang bertugas di Polres Muba.

"DL sendiri adalah Polwan di Muba, jadi
sebagai langkah awal kami sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumsel sabtu kemarin," ujar Arthulius SH dan Partner, Rabu (1/6/2022).

Selain itu, tim kuasa hukum dari Radah juga sudah mengirim surat permohonan SP3 (penetapan penghentian penyidikan) yang ditujukan ke Kapolda Sumsel dan pihak terkait lainnya.

Sebab menurut mereka, DL dalam hal ini sebagai pelapor tidak mengalami kerugian sebesar Rp.512 juta lebih
sebagaimana laporan yang dibuatnya ke polisi.

Melainkan uang tersebut adalah milik investor yang sudah direkrut oleh DL sendiri selaku admin dengan Radah sebagai ownernya.

"Jadi sebenarnya DL itu juga terlibat dalam bisnis dengan klien kami. Dia bertugas sebagai admin yang salah satu tugasnya merekrut investor. Uang Rp.500 juta lebih yang katanya kerugian, sebenarnya itu uang investor. Jadi menurut kacamata kami, pelapor ini tidak ada kerugian sebagaimana laporannya ke polisi," ujar.

Baca juga: Mengenal Sosok Sarah Wazir, Kader Milenial PAN Palembang, Tampil Eksentrik dengan Tato

Dijelaskan Arthulius, tugas admin dalam bisnis kuliner tersebut diantaranya mempromosikan dan merekrut investor untuk berinvestasi.

Setelah dana investasi diperoleh, barulah uang tersebut disetor oleh admin kepada Radah selaku owner.

Admin sendiri mendapat keuntungan sebesar Rp.10 persen sebagai insentif bila berhasil mendapat investor untuk bergabung.

"Jadi kalau mau bicara kenal atau tidak ke para investor, klien kami tidak kenal sama sekali dengan mereka. Karena admin yang cari investor. Pada saat ada permasalahan ini barulah owner kami tahu ada si A, B, C adalah investor yang mana mereka itu rekrutan dari admin atau dalam hal ini adalah pelapor yang melaporkan klien kita," ujarnya.

Atas hal tersebut, Arthulius berharap polisi bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Karena kami menilai bukan hanya klien kami yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk sih DL yang merupakan pelapor juga terlibat didalamnya," ujar dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved